Selasa, 02 April 2013

HUKUM PENODAAN AGAMA, SEBUAH ABSURDITAS HUKUM POSITIF

 RUNTUHNYA NILAI AGAMA SEBAGAI HUKUM PUBLIK

Agama adalah suatu sistem yang mengatur tata keimanan dan ritual peribadatan kepada Tuhan yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia beserta lingkungannya. Keyakinan agama sesungguhnya didasarkan pada interpretasi (penafsiran), jadi setiap agama dikembangkan berdasarkan tafsir pada masing-masing zaman.

Sejarah telah menyodorkan sebuah fakta bahwasannya sebelum abad 15an di eropa, agama telah melahirkan sebuah era yang paling nista dalam sejarah perkembangan umat manusia. Dimana agama menjadi simbol penindasan terhadap hak-hak dan martabat umat manusia. Era tersebut disebut oleh sejarawan sebagai Darkness Age (Era Kegelapan), dimana kekuasaan agama (gereja-kekristenan) telah dijadikan instrumen publik yang memaksa umatnya untuk tunduk pada kuasa para birokrat dalam wujud wakil Tuhan di muka bumi. Siapapun yang menolak, menentang ajaran/dogma agama, dia akan segera dihukum berat atas nama Tuhan.

Ketika penindasan atas mitologi-mitologi langit kekristenan sudah mencapai pada puncak kulminasi umat manusia, maka segeralah dimulai gerakan pencerahan kebudayaan. Sebuah gerakan kebudayaan untuk membangkitkan kembali kehidupan ke jalur filsafat Yunani-Romawi yang akhirnya merubah peradaban umat manusia menuju era rasionalisme dimana manusia sepenuhnya menjadi subjek utama dalam entitas kemanusiaan di muka bumi. Era ini disebut sebagai era kebangkitan kembali (renaissance).

Kebudayaan renaisans ditujukan untuk menghidupkan kembali humanisme klasik, yang sempat terhambat oleh pola pikir sejumlah tokoh abad pertengahan yang berorientasi pada prinsip-prinsip Ketuhanan dan dogma keagamaan yang tidak fleksibel dan menindas. Humanisme era renaisans jauh lebih dikenal karena penekanannya pada individualisme. Individualisme yang menganggap bahwa manusia sebagai pribadi perlu diperhatikan. Sebab manusia adalah individu-individu unik yang bebas untuk berbuat sesuatu dan menganut keyakinan tertentu. Pasca era renaisans, terjadi friksi yang terus menerus menghantam jantung teologi, dimana agama yang sebelumnya haram untuk dikritisi dan ditolak kebenarannya, menjadi arena yang bebas untuk dikritisi, dibongkar sejarah dogmanya, bahkan penghujatan terhadap dogma-dogmanya atas dasar rasionalitas-logika menjadi hal yang lumrah. Inilah puncak dari krisis teologi.

Hingga saat ketika Feuerbach mengatakan bahwa Tuhan tidak lebih dari Fantasi yang diciptakan oleh manusia sebagai angan-angan yang pada akhirnya menjadikan manusia teralienasi. Kemudian Marx yang mengatakan bahwa agama tidak lain adalah produk dari masyarakat kelas dan merupakan ekspresi dari kepentingan kelas berkuasa, terkait dalam hal ini Marx melihat dalam kacamata sejarah bahwa agama selama ini lebih sering dijadikan alat untuk memanipulasi dan menindas terhadap kelas bawah dalam masyarakat, dengan banyaknya penindasan, maka kekuasaan agama telah dimanfaatkan oleh para birokrat agama (pemuka agama) yang mempropagandakan sebuah tempat untuk mengharapkan penghiburan palsu akan dunia yang akan datang, hingga akhirnya agama hanya menjadi candu masyarakat yang memabukan alam bawah sadar manusia. Masih banyak lagi filsuf-filsuf besar seperti Voltaire, Nietzsche, Sartre, Russell, D'Holbach, Freud, Bakunin dan banyak lagi lainnya yang keras mengkritik agama.

Kritik era renaisans telah melahirkan sebuah kebebasan berpikir dibawah kerangka ideologi sekularisme, sebuah ideologi netral yang memaksa agama harus mundur dari ranah hukum (positif) publik dan cukup masuk keranah privat masyarakat. Sekularisme telah menciptakan sebuah pencerahan ideologis, suatu ideologi yang memberikan perlindungan dan kebebasan penuh terhadap umat manusia untuk berkeyakinan dan berhenti berperang atas nama agama. Fakta sejarah atas munculnya modernisme membuktikan bahwa di negara-negara yang mempraktikan sekularisme justru negara yang cenderung semakin berkembang, sehat, humanis dan sejahtera jauh berbanding terbalik dengan negara-negara yang masih mencampuradukan ajaran agama dengan bernegara, Indonesia contohnya. Argumentasi untuk mempertahankan fondasi hukum agama agar tetap dijadikan sebuah aturan hukum positif sudah jelas tidak lagi relevan dengan dinamika zaman kekinian. 

ABSURDITAS PENODAAN AGAMA DI INDONESIA
Di Indonesia sendiri, yang jelas-jelas dalam konstitusinya menyebutkan kebebasan berkeyakinan dan memeluk agama apapun justru kontradiktif-paradoks dengan UU dibawahnya. Indonesia masih menerapkan sebuah aturan hukum PNPS No.1/1965 yang substansi aturannya diadopsi juga didalam ketentuan pidana Pasal 156a KUHP. Justifikasi keberadaan dua aturan itu adalah keberadaan sila pertama Pancasila yang dibajak sebagai ketentuan mutlak, bahwa negara ini ada hanya untuk kaum beriman. Seakan-akan kalimat Ketuhanan Yang Maha Esa adalah absolutisme Iman keagamaan. Maka itu hanya ada 6 agama yang diakui (sebelum reformasi 5). 

Masalahnya istilah Ketuhanan Yang Maha Esa itu sendiri masih abstrak, apakah Tuhan selalu identik dengan agama? apakah kata Esa (satu/tunggal) mencakup Hindu yang Politeis dan Budha yang Atheistik? padahal dalam butir Sila Pertama itu sendiri diberikan hak untuk bebas berkeyakinan dan memeluk agama apapun.

Sidang Uji Materi UU Penodaan Agama
Dalam praktiknya keberadaan PNPS No. 1/1965 dan Pasal 156a KUHP sering dibajak dan ditafsirkan oleh kelompok-kelompok tertentu terutama kaum konservatif, radikalis dan fundamentalis (puritan) untuk menindas dan mengkebiri hak-hak *minoritas (*diluar kepercayaan agama yang diakui) atas nama "sesat" dan "penodaan agama". Ini jelas bertentangan dengan konstitusi dan universalitas hukum hak asasi manusia. Bahkan ketika ada beberapa kelompok progresif yang berjuang membawa PNPS No. 1/1965 dan 156a KUHP ke Mahkamah Konstitusi untuk uji materi, justru mereka dimentahkan oleh hakim-hakim konstitusi bukan dengan alasan rasional dan dalam prosesnya cenderung tendensius dan masih terjebak pada pandangan dan tekanan agama mayoritas. 

Argumentasi bahwa penodaan agama itu harus dihukum adalah sejelas-jelasnya pandangan Fasis yang tidak lagi sesuai dengan dinamika zaman, adalah fakta bahwa mereka yang berbicara seperti itu sama sekali tidak memahami dialektika, tidak lebih dari orang-orang fanatik dan masih terjebak pada dogma subyektifitas dalam agama. Istilah "Penodaan Agama" pun sebenarnya lemah, bias dan tidak jelas. Jika kristen jelas menganggap bahwa Muhammad bukan nabi apakah itu dianggap penodaan? pun begitu sebaliknya, jika muslim menganggap bahwa isa almasih bukan Tuhan apakah itu dianggap penodaan?. Di sini bisa kita ambil kesimpulan bahwa semua agama adalah saling menodai masing-masing agama yang lain. Yahudi menodai ajaran pagan mesir kuno, Kristen menodai Yahudi, Islam menodai Kristen, Hindu menodai agama Weda, Ahmadiyah menodai Islam, Kerajaan Tuhan Eden menodai Islam dan Kristen, sedangkan Ateisme menodai seluruh agama, dan seterusnya. Apakah ini yang disebut sebagai penodaan? jika iya, begitu lemahnya justifikasi hukum penodaan agama hingga bisa dijadikan sebuah instrumen hukum positif.

Kelompok-kelompok puritan yang memaksakan bahwa agamanya lah yang mengandung absolutisme kebenaran tidak akan pernah menyadari bahwa kenyataannya kebenaran agama itu relatif dan keyakinannya bersifat subyektif, walaupun agama bagian dari hak asasi, tetapi sifatnya tidak inheren (melekat) dalam diri manusia, sebab agama itu terus eksis karena faktor turun-temurun dalam lingkungan sosial terdekat (keluarga). Bahwasannya setiap manusia memiliki kodrat alamiah yaitu kehendak bebas, kita bisa saja mau memilih agama apapun tanpa perlu instrumen negara beserta tata aturan hukumnya ikut-ikut campur terhadap urusan privat warga negaranya. Bahkan dalam filsafat, teologi agama adalah arena pertempuran yang bebas untuk dikritik dan ditelanjangi.

Hal ini berbeda dengan ras dan suku yang sifatnya inheren, siapapun yang melakukan kritik, pelecehan atau penghujatan terhadap suku atau ras tertentu wajib dihukum berat, karena bertentangan dengan prinsip universalitas kemanusiaan.

Mereka yang mengatakan bahwa satu-satunya sumber moralitas hanyalah agama adalah orang yang terjebak pada fanatisme buta. Seakan-akan diluar agama tidak ada kebaikan atau moralitas. Padahal nilai luhur atau disebut moralitas itu tidak ada hubungannya dengan keyakinan agama. Karena moralitas itu adalah hubungan antar sesama manusia. Moral adalah soal nilai-nilai dan relasi antar manusia. Sepanjang seseorang sudah punya sikap dan tingkah laku yang sesuai dengan hukum nurani dan hukum sosial, maka jelas dia bisa disebut sudah bermoral, tidak peduli cara pandang dan keyakinan apa yang dianutnya.

Indoktrinasi agama di masyarakat kita cenderung mengajarkan bahwa agama adalah satu-satunya sumber moral, satu-satunya pemisahan epistimologi baik dan buruk. Di negeri ini agama sudah "diklaim" sebagai suatu ajaran moral yang sempurna, sehingga dimunculkan asumsi bahwa jika seseorang tidak beragama, maka orang tersebut tidak mengenal moralitas, rusak, tidak punya etika, tidak ada aturan dan selalu bertindak sesuai hawa nafsu bejatnya. Dan jika ada orang beragama yang berbuat bejat atas nama agamanya, mereka hanya menyebutnya sebagai "Oknum". Padahal kalo kita mau terbuka dan jujur bicara dari hati dan berani mempelajari secara objektif masing-masing kitab suci, hampir semua kitab suci agama yang diakui di Indonesia, Hindu, Islam, Kristen mengajarkan perilaku buruk seperti pembunuhan, diskriminasi, perampasan dan sebagainya.

Moralitas lahir dari nurani dan akal budi manusia, bukan dari agama. Agama hanya membajaknya sebagai komoditi paling menarik untuk memperdagangkan keyakinannya. Kesimpulannya beragama atau tidak beragama tidak berbanding lurus dengan moralitas seseorang. Kedua-duanya tetap berpeluang untuk bermoral dan tidak bermoral. Jadi menyandingkan tidak beragama sebagai keyakinan yang pasti tidak bermoral, dan sebaliknya kaum beragama adalah keyakinan yang otomatis bermoral adalah sebuah kesalahpahaman pandangan dengan generalisasi yang absurd.

Ada atau tanpa agama manusia tetap bisa hidup dengan tata aturannya sendiri sepanjang spesies manusia masih di anugerahi neuron otak yang melimpah hingga menghasilkan empaty dan nurani. Saya sebagai penulis tidak pernah anti agama, tetapi saya akan menyatakan perang terhadap agama selama aturan-aturan yang secara implisit ada dalam ajarannya dipaksakan menjadi aturan hukum (positif) publik. Selama agama menjadi aturan hukum publik, maka akan terus menerus lahir diskriminasi terhadap manusia atas nama agama. Indonesia harus belajar dari eropa yang berani keluar dari era kegelapan menuju kepada kemajuan dan kemanusiaan.

Atas nama universalitas kemanusiaan internasional Hapuskan PNPS No. 1/1965 dan Pasal 156a KUHP Sekarang!

Oleh:
Rio Maesa
02-04-2013

4 komentar:

  1. Salam satu jiwa, Pencerahan Indonesia.

    BalasHapus
  2. Kita harus miris melihat kenyataan seperti Alexander Aan yang dibui hanya karena berpendapat bahwa Tuhan itu tidak eksis. Yang harus diperjuangkan adalah, bagaimana caranya melindungi orang2 seperti Alexander Aan yang berikutnya, dan bagaimana caranya memperjuangkan kemerdekaan berpendapat dalam isu agama di negara ini.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sepakat, kebebasan berpendapat adalah mutlak, sebab manusia dilahirkan secara bebas, bebas untuk memilih dan berkehendak. Negara ini sudah dibawa ke arah yang salah, ketika salah satu golongan mayoritas memaksakan substansi ajarannya kedalam hukum positif negara. Negara tidak pantas untuk mengurusi keyakinan warga negaranya hingga ke jero-jeroannya. Selama itu masih terjadi, maka kebebasan hanyalah riak onani di tangan para pengadil.

      Free Alex Aan!!

      Hapus