Untuk memulai tulisan ini ada baiknya kita semua mengenal terlebih dahulu Istilah SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan) merujuk pada pengertian tentang berbagai pandangan dan tindakan yang didasarkan pada sentimen identitas yang menyangkut keturunan, agama, kebangsaan atau kesukuan dan golongan. Setiap tindakan yang melibatkan kekerasan, diskriminasi dan pelecehan yang didasarkan pada identitas diri dan golongan dapat dikatakan sebagai tindakan SARA. Tindakan ini mengebiri dan melecehkan kemerdekaan dan segala hak-hak dasar yang melekat pada manusia.
SARA dapat digolongkan dalam tiga kategori:
Individual: merupakan tindakan SARA yang dilakukan oleh individu maupun kelompok. Termasuk di dalam kategori ini adalah tindakan maupun pernyataan yang bersifat menyerang, mengintimidasi, melecehkan dan menghina identitas diri maupun golongan.
Institusional: Merupakan tindakan SARA yang dilakukan oleh suatu institusi, termasuk negara, baik secara langsung maupun tidak langsung, sengaja atau tidak sengaja telah membuat peraturan diskriminatif dalam struktur organisasi maupun kebijakannya.
Kultural: merupakan penyebaran mitos, tradisi dan ide-ide diskriminatif melalui struktur budaya masyarakat.
Sebelumnya banyak teman-teman saya yang sering mempertanyakan kepada saya mengapa saya seringkali melakukan kritik yang berisikan satire maupun sarkasme tentang SARA maupun praktiknya dalam ruang media sosial. Pertama-tama yang patut diketahui secara umum adalah saya tidak pernah bicara soal SARA secara utuh (suku, etnis dan ras). Akan tetapi jika kritik terus menerus terhadap praktik "Agama" dan substansi ajaran yang menyimpang dari nilai-nilai universal kemanusiaan akan terus saya lakukan, mengapa demikian? sebab
agama adalah "ide atau konsep" yang lahir dari hasil olah pikir manusia itu sendiri.
Dalam ilmu filsafat dan kerangka negara
demokrasi yang sehat, agama adalah suatu arena yang bebas untuk dikritik
atau diperdebatkan jika tidak lagi sejalan dengan rasionalitas
kemanusiaan yang bersifat kekinian, hal ini berbeda dengan suku, ras atau etnis
yang sifatnya inheren (melekat) dalam tubuh manusia. Sampai kapanpun hal
tersebut tidak boleh dikritik atau diperdebatkan, karena suku, ras atau etnis bersifat lahiriah, jadi memang sudah dari
sananya sudah begitu, toh kita semua sebagai manusia yang mampu berpikir dengan akal sehat tidak akan pernah bisa memilih mau lahir
dari suku apa, etnis atau ras apa, hal ini berbeda dengan agama, yang
bisa kita gonta-ganti dan lepas seperti baju. Inilah premis awal
kemanusiaan dan kebebasan dimana manusia punya hak dasar yaitu
berkehendak bebas, maka kritik yang berisikan satire bahkan sarkasme terhadap agama yang tidak lagi sejalan dengan rasionalitas kemanusiaan bagi saya adalah keharusan intelektual. Itu jauh lebih baik daripada menggunakan kekerasan yang bukan bagian dari sikap intelektual.
Ada juga beberapa teman yang mempertanyakan apa tujuannya membahas dan memperdebatkan agama di media sosial?. Pertama-tama yang patut diingat, bebas berbicara adalah hak yang dijamin penuh dalam konstitusi
maupun universalitas hukum HAM internasional. Tujuan bebas berbicara soal
agama adalah agar orang-orang Indonesia tidak lagi tabu dan haram berbicara
soal lintas agama. Sebab konsep dan nilai-nilai agama dalam sebagian
besar pandangan bangsa indonesia seperti sudah menjadi nilai-nilai
absolutisme yang kebenarannya tidak bisa diganggu gugat. Ketika
kebenaran tersebut sudah dianggap mutlak dan ketika ajaran dalam agamanya
dipaksakan untuk menjadi aturan hukum publik oleh pemerintah berkuasa,
maka akan ada sekelompok manusia-manusia puritan dan fanatik dari salah satu agama
tertentu (biasanya berasal dari kalangan mayoritas) yang akan melakukan
pembenaran dengan kesewenang-wenangan, kekerasan, pembunuhan dan
pemboman terhadap kelompok yang berbeda keyakinan (minoritas). Kelompok
ekstremis inilah yang harus dilawan, tetapi ketika kita sadar bahwa kita tidak mempunyai kekuatan, dan juga sadar bahwa kelompok dari kalangan moderatnya
lebih banyak yang masa bodo dan tidak peduli, maka satu-satunya cara
adalah dengan menulis atau beragitasi di media sosial atau blog secara
massif dan radikal, tujuannya biar semua orang minimal yang berteman
dengan kita bisa baca. Mereka yang sadar akan kemanusiaannya pasti akan
berempati, dan mungkin akan melakukan gerakan-gerakan kecil untuk
merubah pandangan pribadinya dalam memandang perbedaan. Saya meyakini bahwa jika ingin melakukan perubahan maka perlawanan paling sulit adalah melawan apatisme (ketidakpedulian)
Kemudian beberapa teman disosial media ada pula yang mengatakan kepada saya apakah saya tidak takut dengan ancaman penjara? seperti aturan larangan SARA yang ada dalam UU ITE, KUHP dan PNPS 65.
Jujur saya sama sekali tidak pernah takut dengan ancaman-ancaman murahan seperti itu. Masyarakat kita memang sangat primordialis dan terbelenggu dalam sikap konservatisme dalam beragama, hingga terlalu sering memelihara akar sensitifitas, terlalu sensitif ketika disuguhkan isu-isu mendasar seperti keyakinan dan agama yang menjadi bagian tak terpisahkan dari sikap-sikap primordialisme itu sendiri. Ketika ada sebagian besar orang seperti saya contohnya yang mengkritik agama, justru dianggap menstimulan kekerasan atas nama SARA, dituduh provokator, bukannya mendapat jawaban-jawaban dengan pikiran jernih dan kedewasaan intelektualitas. Sudah banyak kasus penghujatan terhadap agama berakhir pada hukuman penjara seperti kasus yang menimpa Alex Aan di Padang, Sumatera Barat.
Jujur saya sama sekali tidak pernah takut dengan ancaman-ancaman murahan seperti itu. Masyarakat kita memang sangat primordialis dan terbelenggu dalam sikap konservatisme dalam beragama, hingga terlalu sering memelihara akar sensitifitas, terlalu sensitif ketika disuguhkan isu-isu mendasar seperti keyakinan dan agama yang menjadi bagian tak terpisahkan dari sikap-sikap primordialisme itu sendiri. Ketika ada sebagian besar orang seperti saya contohnya yang mengkritik agama, justru dianggap menstimulan kekerasan atas nama SARA, dituduh provokator, bukannya mendapat jawaban-jawaban dengan pikiran jernih dan kedewasaan intelektualitas. Sudah banyak kasus penghujatan terhadap agama berakhir pada hukuman penjara seperti kasus yang menimpa Alex Aan di Padang, Sumatera Barat.
Padahal sesungguhnya larangan terhadap isu SARA hanyalah alat
politik pembodohan, yang meminimalisir daya intelektualitas masyarakat
kita. Pembodohan sistematis yang sengaja dipelihara oleh rezim penguasa,
padahal di sisi yang lain penguasa sendiri suka memainkan isu SARA
melalui ormas-ormas radikal yang memang sengaja dipelihara oleh kekuasaan status quo untuk mengalihkan kesadaran masyarakat
dari persoalan yang menyangkut hajat hidup masyarakat secara langsung yaitu persoalan
ekonomi-politik.
Di negara yang demokrasinya sehat dan peradabannya maju, bicara lintas agama sudah menjadi kebiasaan, makanya peradabannya sehat sehingga aspek-aspek kemanusiaan dan kebebasan menjadi instrumen nilai yang harus dihormati setinggi langit. Hal ini tidak seperti yang terjadi di Indonesia, dimana rasa sensitifitas masyarakat begitu kuat dipelihara, jadi jangan kaget jika banyak kekerasan berlatar belakang isu primordialisme dan agama yang sebenarnya tidak terlalu penting untuk dibahas. Jika ada hukum di Indonesia seperti Pasal 156a KUHP dan PNPS 65 tentang Penyalahgunaan Penodaan Agama yang melegitimasi pemberian hukuman terhadap suatu subjek hukum personal, maka sesungguhnya hukum itu adalah hukum yang absurd. Hukum yang berusaha menghukum keyakinan seorang warga negara yang tidak diatur dalam kaidah-kaidah hukum positif adalah cacat-secacat-cacatnya hukum. Sejarah sudah bijak mengatakan bahwa hukum adalah milik pemenang, dan pasca kudeta rezim soekarno oleh soeharto 1965 dan Pasca Reformasi hukum positif tentang kebebasan berkeyakinan dimenangi oleh kaum pandir yang memang suka memelihara kebodohan.
Di negara yang demokrasinya sehat dan peradabannya maju, bicara lintas agama sudah menjadi kebiasaan, makanya peradabannya sehat sehingga aspek-aspek kemanusiaan dan kebebasan menjadi instrumen nilai yang harus dihormati setinggi langit. Hal ini tidak seperti yang terjadi di Indonesia, dimana rasa sensitifitas masyarakat begitu kuat dipelihara, jadi jangan kaget jika banyak kekerasan berlatar belakang isu primordialisme dan agama yang sebenarnya tidak terlalu penting untuk dibahas. Jika ada hukum di Indonesia seperti Pasal 156a KUHP dan PNPS 65 tentang Penyalahgunaan Penodaan Agama yang melegitimasi pemberian hukuman terhadap suatu subjek hukum personal, maka sesungguhnya hukum itu adalah hukum yang absurd. Hukum yang berusaha menghukum keyakinan seorang warga negara yang tidak diatur dalam kaidah-kaidah hukum positif adalah cacat-secacat-cacatnya hukum. Sejarah sudah bijak mengatakan bahwa hukum adalah milik pemenang, dan pasca kudeta rezim soekarno oleh soeharto 1965 dan Pasca Reformasi hukum positif tentang kebebasan berkeyakinan dimenangi oleh kaum pandir yang memang suka memelihara kebodohan.
Sebagian teman ada juga yang mengatakan bahwa apakah karena terlalu sering melakukan kritik satire dan sarkasme tidak takut dianggap sebagai provokator yang bisa memecah belah persatuan umat beragama dalam kehidupan bernegara?. Primordialisme melahirkan keyakinan bahwa agama yang diyakini diklaim sebagai suatu kesempurnaan, ketika orang yang meyakini bahwa suatu hal itu sempurna maka keyakinan tersebut otomatis akan bertransformasi menjadi suatu ideologi yang tiran.
Saya pribadi tidak pernah takut dengan siapapun ketika
kita harus bicara soal kebenaran. Sebab yang namanya kebenaran itu harus
selalu disiarkan, tidak boleh ditutup-tutupi walaupun hal tersebut mungkin
dianggap menyinggung salah satu ajaran atau keyakinan salah satu pemeluk
agama.
Dianggap memecah belah? bagi saya itu tidak lebih dari ungkapan apriori yang tak berdasar, lihat saja kelakuan pemerintah beserta aparatur negaranya, di negara ini saja banyak sekali ormas-ormas keagamaan berideologi neo-fasis agama yang jelas-jelas mengancam keutuhan bernegara dan kehidupan berbhineka tetap saja dibiarkan dan dipelihara oleh penguasa, inilah yang disebut sebagai SARA institusional dan kultural. Jadi sebenarnya yang berniat menciptakan perpecahan itu siapa? saya, ormas-ormas biadab itu atau rezim pemerintah?
Dianggap memecah belah? bagi saya itu tidak lebih dari ungkapan apriori yang tak berdasar, lihat saja kelakuan pemerintah beserta aparatur negaranya, di negara ini saja banyak sekali ormas-ormas keagamaan berideologi neo-fasis agama yang jelas-jelas mengancam keutuhan bernegara dan kehidupan berbhineka tetap saja dibiarkan dan dipelihara oleh penguasa, inilah yang disebut sebagai SARA institusional dan kultural. Jadi sebenarnya yang berniat menciptakan perpecahan itu siapa? saya, ormas-ormas biadab itu atau rezim pemerintah?
Dalam pandangan saya, jikalau masih saja ada orang yang marah dan sensitif ketika
ajaran, doktrin atau praktik keagamaannya dikritik, maka sesungguhnya ia
masih berada pada tahap-tahap pubertas dalam beragama, beragamanya
tidak lebih dari sekedar antara pertalian emosional dan psikologis
belaka, belum pada levelan beragama yang riil dan manusiawi. Dan yang
patut di ingat, mereka-mereka yang marah dan emosi ketika ada yang
bicara soal kebenaran maka sesunggunya mereka semua itu masih hidup
dalam kabut kebohongan. Kesimpulannya kebebasan berbicara adalah keniscayaan, sedangkan larangan terhadap Kritik Agama adalah Pembodohan Politik, sebab SARA (suku, etnis dan ras) dengan Agama adalah dua dikotomi yang sangat berbeda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar